SMKN 2 Tanjung Jabung Timur mengikuti sosialisasi pencegahan judi online yang diselenggarakan MKKS di SMKN 6 Tanjab Timur pada 16 Maret 2025. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari MUI dan Polres, serta menindaklanjuti SE Gubernur Jambi terkait larangan praktik perjudian di lingkungan pendidikan. Kepala sekolah menegaskan pentingnya peran siswa sebagai agen perubahan, sementara pelanggaran akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Tanjung Jabung Timur, 16 Maret 2025 — Dalam rangka memperkuat upaya pencegahan terhadap maraknya praktik judi online di kalangan pelajar, SMKN 2 Tanjung Jabung Timur mengikuti kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Praktik Judi Online yang diselenggarakan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK dan SLB Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kegiatan ini berlangsung di SMKN 6 Tanjung Jabung Timur pada hari Rabu, 16 Maret 2025.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan perwakilan dari Polres Tanjung Jabung Timur, yang menyampaikan pemaparan terkait dampak negatif judi online dari sisi hukum, sosial, psikologis, serta nilai-nilai keagamaan.
Partisipasi ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 4800/SE/BKD-5.3/VII/2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Praktik Judi Online, serta Surat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor B-400.3/S-188/DISDIK/IV/2025 yang menegaskan pentingnya peran satuan pendidikan dalam upaya ini.
SMKN 2 Tanjung Jabung Timur mengutus lima taruna, didampingi oleh tiga guru pendamping: Ibu Hapsah, S.Pd., Ibu Nur’aida, S.Pd.I., Gr., dan Bapak Ahmad Dwi Septianda, S.Pd. untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Kepala SMKN 2 Tanjung Jabung Timur, Ibu Siti Rahma, S.Pd.I., M.Pd., mengapresiasi kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam menjaga moral peserta didik. “Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bersih dari pengaruh negatif digital. Kami berharap siswa yang mengikuti kegiatan ini dapat menjadi agen perubahan di sekolah,” ungkapnya.
Sebagai bentuk ketegasan, surat edaran juga menyebutkan bahwa setiap pelanggaran yang melibatkan praktik judi online di lingkungan sekolah akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan hubungan kerja bagi tenaga pendidik, serta pemutusan hak belajar bagi peserta didik yang terbukti melakukan pelanggaran, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, SMKN 2 Tanjung Jabung Timur menegaskan komitmennya untuk mendukung program pemerintah provinsi dan menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, serta berintegritas tinggi.